Tuesday, August 7, 2007

MENGUMPULKAN HARTA SUAMI ISTRI UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA


Oleh

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

 

Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya dan istri sama-sama

karyawan, dan semenjak menikah kami selalu mengumpulkan uang gaji kami

secara bersama-sama. Setelah uang tersebut kami pakai untuk keperluan rumah

tangga, sisanya kami persiapkan untuk kerpeluan lain seperti memperbaiki

rumah atau membeli kendaraan dan lain-lain. Betulkah harta istri tidak boleh

dipergunakan oleh suami, walaupun istrinya rela ? Saya mengharap bimbingan

dari anda agar saya terhindar dari hal-hal yang haram. Dan sebelumnya saya

ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya.

 

Jawaban

Apabila seorang istri merelakan hartanya digabung dengan harta suami seperti

diatas, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat istri tersebut seorang yang

peduli dengan hartanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala.

 

Artinya : Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin

tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati [An-Nisaa

: 4]

 

Adapun jika istri tersebut seorang yang tidak pernah memperdulikan hartanya

(pemboros), maka anda tidak boleh mengambil hartanya sedikitpun. Sebaliknya

anda harus menjaga hartanya untuk kepentingan dirinya. Mudah-mudahan Allah

Subhanahu wa Taala menolong kita semua agar kita senantiasa melaksanakan

segala sesuatu yang Dia ridhai.

 

 

MENGAMBIL [MEMPERGUNAKAN] GAJI ISTRI

 

Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya menikah dengan seorang

perempuan yang bekerja sebagai guru, yang setiap bulan mendapat gaji. Dan

sayapun seorang pegawai yang juga setiap bulan mendapat gaji. Saya sering

mengambil uang gajinya untuk keperluan bersama misalnya untuk memperbaiki

rumah dan lain-lain, dan hal itu saya lakukan berdasarkan kerelaan dia. Dan

saya tidak memberikan bukti tertulis (kwitansi) terhadap penggunaan uang

tersebut, sementara dia juga tidak memintanya (menanyakannya). Bagaimana

hukum perbuatan saya tersebut ?

 

Jawaban

Anda boleh mengambil uang gaji istri anda, asalkan hal itu berdasarkan

kerelaannya, dan istri anda bukan seorang yang tidak punya pilihan. Begitu

juga, segala bantuan yang dia berikan kepada anda boleh anda terima, apabila

hal itu betul-betul berdasarkan kerelaannya. Hal ini berdasarkan firman

Allah Subhanahu wa Taala.

 

Artinya : Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin

tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati [An-Nisaa

: 4]

 

Akan tetapi jika istri anda memberikan surat bukti tentang pemberian

tersebut, maka hal itu lebih baik dan lebih berhati-hati, terutama apabila

anda khawatir dikemudian hari ada tuntutan dari pihak keluarga atau

kerabatnya atau dikhawatirkan dia mengambil kembali pemberian tersebut. Dan

Allah Subhanahu wa Taala Maha Penolong.

 

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz II,

Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penerjemah Abu Abdillah

Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]

 

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1777&bagian=0

 


Template Designed by Douglas Bowman - Updated to New Blogger by: Blogger Team
Modified for 3-Column Layout by Web Links and Articles Directory