Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya dan istri sama-sama
karyawan, dan semenjak menikah kami selalu mengumpulkan uang gaji kami
secara bersama-sama. Setelah uang tersebut kami pakai untuk keperluan rumah
tangga, sisanya kami persiapkan untuk kerpeluan lain seperti memperbaiki
rumah atau membeli kendaraan dan lain-lain. Betulkah harta istri tidak boleh
dipergunakan oleh suami, walaupun istrinya rela ? Saya mengharap bimbingan
dari anda agar saya terhindar dari hal-hal yang haram. Dan sebelumnya saya
ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya.
Jawaban
Apabila seorang istri merelakan hartanya digabung dengan harta suami seperti
diatas, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat istri tersebut seorang yang
peduli dengan hartanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala.
Artinya : Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin
tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati [An-Nisaa
: 4]
Adapun jika istri tersebut seorang yang tidak pernah memperdulikan hartanya
(pemboros), maka anda tidak boleh mengambil hartanya sedikitpun. Sebaliknya
anda harus menjaga hartanya untuk kepentingan dirinya. Mudah-mudahan Allah
Subhanahu wa Taala menolong kita semua agar kita senantiasa melaksanakan
segala sesuatu yang Dia ridhai.
MENGAMBIL [MEMPERGUNAKAN] GAJI ISTRI
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya menikah dengan seorang
perempuan yang bekerja sebagai guru, yang setiap bulan mendapat gaji. Dan
sayapun seorang pegawai yang juga setiap bulan mendapat gaji. Saya sering
mengambil uang gajinya untuk keperluan bersama misalnya untuk memperbaiki
rumah dan lain-lain, dan hal itu saya lakukan berdasarkan kerelaan dia. Dan
saya tidak memberikan bukti tertulis (kwitansi) terhadap penggunaan uang
tersebut, sementara dia juga tidak memintanya (menanyakannya). Bagaimana
hukum perbuatan saya tersebut ?
Jawaban
Anda boleh mengambil uang gaji istri anda, asalkan hal itu berdasarkan
kerelaannya, dan istri anda bukan seorang yang tidak punya pilihan. Begitu
juga, segala bantuan yang dia berikan kepada anda boleh anda terima, apabila
hal itu betul-betul berdasarkan kerelaannya. Hal ini berdasarkan firman
Allah Subhanahu wa Taala.
Artinya : Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin
tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati [An-Nisaa
: 4]
Akan tetapi jika istri anda memberikan surat bukti tentang pemberian
tersebut, maka hal itu lebih baik dan lebih berhati-hati, terutama apabila
anda khawatir dikemudian hari ada tuntutan dari pihak keluarga atau
kerabatnya atau dikhawatirkan dia mengambil kembali pemberian tersebut. Dan
Allah Subhanahu wa Taala Maha Penolong.
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz II,
Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penerjemah Abu Abdillah
Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1777&bagian=0