Dalam beberapa hadits Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam seringkali muncul nilai suatu ukuran atau takaran seperti mud dan sha' sebagaimana dua hadits berikut :
Anas bin Malik radhiyallaHu 'anHu berkata,
"Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam berwudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha' hingga lima mud" (HR. al Bukhari no. 201 dan Muslim no. 325)
Ibnu Umar radhiyallaHu 'anHu berkata,
"Rasulullah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin" (HR. al Bukhari II/161, Muslim II/677-678, Abu Dawud no. 1611-1613, Ibnu Majah no. 1826, an Nasai V/48 dan lainnya)
Maka dari itu perlu kiranya kaum muslimin mengetahui ukuran-ukuran tersebut kemudian menyesuaikan dengan ukuran yang biasa dikenal, khususnya di Indonesia demi mendekatkan diri kepada sunnah Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam.
Di dalam al Qamus, mud adalah takaran, yaitu dua rithl (menurut pendapat Abu Hanifah) atau satu sepertiga rithl (menurut madzhab jumhur) atau sebanyak isi telapak tangan sedang, jika mengisi keduanya, lalu membentangkannya, oleh karena itu dinamailah mud (Subulus Salam, hal. 111. Di dalam cetakan Darus Sunnah Press tertulis liter bukan rithl, dan yang masyhur adalah ucapan rithl, insya Allah ini yang benar, wallaHu a'lam)
Berkata al Jauhari,
"Al Mud dengan didhamah yaitu takaran yang beratnya satu sepertiga rithl menurut ahli Hijaz dan Imam Syafi'i serta dua rithl menurut ahli Iraq dan Imam Abu Hanifah, serta satu sha' sama dengan empat mud" (Lisaanul Arab 3/400)
Ibnu Manzhur rahimahullah mengatakan,
"Dan mud itu merupakan bentuk dari takaran yaitu seperempat sha', itulah kadar mud-nya Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, jamaknya adalah amdaad, midad dan midaad" (Majalah an Nashihah Vol 11 tahun 1427 H, hal. 37)
Jadi dengan demikian satu sha' adalah empat mud.
Al Fayyumi rahimahullah berkata, "Para fuqaha berkata, 'Jika dimutlakkan istilah rithl dalam masalah furu' maka yang dimaksud adalah rithl Baghdadi'" (al Misbahul Munir hal. 230)
Dan Dr. Muhammad al Kharuf mengatakan, "Sekalipun terjadi perbedaan pendapat maka ukuran rithl Baghdadi sama dengan 408 gram" (al Idhah wa Tibyan, tahqiq oleh Dr. al Kharuf, hal. 56)
Dengan demikian jika mengikuti pendapat jumhur, maka satu mud dalam gram kurang lebih adalah 544 gram (dari satu sepertiga dikali 408) dan satu sha' kurang lebih adalah 2176 gram (dari 544 dikali 4) atau 2,176 kilogram.
Hai'ah Kibar Ulama di Saudi Arabia telah membahas ukuran sha' dengan kilogram, yang mana pembahasan itu berdasarkan ukuran sha' Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam yaitu sama dengan empat mud dan satu mud sama dengan sepenuh dua telapak tangan orang laki-laki sedang.
Namun demikian fatwa yang bersumber dari Lajnah ad Da'imah nomor 12572 menetapkan bahwa satu sha' Nabawi adalah 3 kilogram (kurang lebih) (Majmu' Fatawa Lajnah Da'imah juz 9, hal. 371), WallaHu a'lam .
Sedangkan Syaikh al Utsaimin berpendapat bahwa satu sha' diperkirakan setara dengan 2,04 kg jika dihitung dengan gandum berkualitas baik (al Fiqhul Islami wa Adillatuh I/142-143).
Jika dikonversikan dalam bentuk liter (bukan rithl !) maka menurut madzhab Syafi'i 1 sha' adalah 2,75 liter (Majalah an Nashihah vol. 11 tahun 1427 H, hal. 38), artinya satu mud adalah 0,6875 liter atau 687,5 mililiter. Sebagai perbandingan, botol minum air mineral merek aqua yang berukuran sedang berisi 600 mililiter air.
Jadi kalau Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam berwudhu dengan menggunakan ukuran 1 mud air berdasarkan hadits Anas bin Malik di atas, maka dapat dibayangkan betapa hematnya beliau menggunakan air untuk berwudhu.
Maraji' :
- Majalah an Nashihah, Vol. 11, Tahun 1427H/2006 M, hal. 37-39.
- Panduan Zakat, Syaikh as Sayyid Sabiq, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Ramadhan 1426 H/Oktober 2005 M.
- Subulus Salam Jilid 1, Imam ash Shan'ani, Darus Sunnah Press, Jakarta, Cetakan Pertama, Juli 2006 M.
Semoga Bermanfaat.
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki- Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]
2 comments:
dalam bentuk apa ya om beras atau gandum, kerna yang tertera sepertinya dalam ukuran gandum. kerna gandum dan beras jelas perbedaan ya. jadi cara hitung nya gi mana?
ukura dalam jenis apa ya gandum atau beras. kalau beras tu gimana ya
Post a Comment