Posts

Showing posts from August, 2007

MENGUMPULKAN HARTA SUAMI ISTRI UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz   Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya dan istri sama-sama karyawan, dan semenjak menikah kami selalu mengumpulkan uang gaji kami secara bersama-sama. Setelah uang tersebut kami pakai untuk keperluan rumah tangga, sisanya kami persiapkan untuk kerpeluan lain seperti memperbaiki rumah atau membeli kendaraan dan lain-lain. Betulkah harta istri tidak boleh dipergunakan oleh suami, walaupun istrinya rela ? Saya mengharap bimbingan dari anda agar saya terhindar dari hal-hal yang haram. Dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya.   Jawaban Apabila seorang istri merelakan hartanya digabung dengan harta suami seperti diatas, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat istri tersebut seorang yang peduli dengan hartanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala.   Artinya : Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin te...