Langsung ke konten utama

Pengajian Gus Baha : Ibadah Wajib dan Sunah

Beliau menegaskan bahwa dalam beragama, seseorang harus mampu membedakan antara ibadah wajib dan sunnah agar tidak membebani umat atau mengubah syariat, sebagaimana Nabi SAW terkadang sengaja tidak konsisten dalam amalan sunnah demi menjaga kejelasan hukum tersebut. Melalui penjelasan yang jenaka namun mendalam, Gus Baha menggarisbawahi bahwa rahmat Allah sangat luas, di mana pengakuan lisan melalui kalimat tauhid dan kehadiran fisik dalam majelis ilmu sudah dianggap sebagai pencapaian spiritual yang besar bagi orang awam. Tujuan utama teks ini adalah mengajak pendengar untuk mengenal Allah secara proporsional melalui tanda-tanda alam dan nikmat keseharian, sembari menjaga kemurnian ajaran Islam dari interpretasi yang terlalu kaku atau berlebihan.
sumber: pengajian tafsir surat An Naba Gus Baha

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adab dan Cara Berzikir

       §          Mengikhlaskan niat dan motivasi dalam mengamalkan zikir, tidak mempunyai maksud dalam melakukan zikir selain untuk mengingat Allah dalam rangka meningkatkan            amal ibadah dan perbuatan-perbuatan taat kepada Allah swt (QS.   Al-Bayyinah: 5). §          Dilakukan dengan rasa penuh ketundukan dan rasa takut, tanpa mengganggu orang lain (QS al-A'raf: 205). §          Melakukan zikir dalam keadaan suci dari hadats kecil dan besar. Bagi yang berhadats besar dibolehkan melakukan zikir selain membaca ayat-ayat al-Qur'an (lihat al-Adzkar Imam an-Nawawi hal. 28). Zikir dilakukan pada tempat dan dengan pakaian yang suci dan bersih.     أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Mah...

Ukuran Mud dan Sha’

  Dalam beberapa hadits Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam seringkali muncul nilai suatu ukuran atau takaran seperti mud dan sha' sebagaimana dua hadits berikut :   Anas bin Malik radhiyallaHu 'anHu berkata,   "Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam berwudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha' hingga lima mud" (HR. al Bukhari no. 201 dan Muslim no. 325)   Ibnu Umar radhiyallaHu 'anHu berkata,   "Rasulullah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin" (HR. al Bukhari II/161, Muslim II/677-678, Abu Dawud no. 1611-1613, Ibnu Majah no. 1826, an Nasai V/48 dan lainnya)   Maka dari itu perlu kiranya kaum muslimin mengetahui ukuran-ukuran tersebut kemudian menyesuaikan dengan ukuran yang biasa dikenal, khususnya di Indonesia demi mendekatkan diri kepada sunnah Nabi Shallal...

jalan panjang di semarang

hari-hari di semarang..jauh dari anak istri..hidup dari hotel ke hotel..lama-lama menjemukan ! aku pingin pulang!